Kepemilikan NPWP sangat terkait dengan adanya subjek dan objek pajak. Sebagai karyawan jika telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tentunya telah memenuhi unsur subjek dan objek pajak.
Undang-undang Pakaj Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang akan mulai berlaku tahun 2009 ini menganut diskriminasi tarif, di mana orang pribadi tidak ber-NPWP akan dibebankan tarif pajak penghasilan lebih besar daripada wajib pajak ber-NPWP. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat dilihat di sini.
Selain itu, NPWP merupakan persyaratan wajib bila akan mengajukan kredit di perbankan atau lembaga keuangan sampai pada jumlah tertentu. Manfaat lainnya adalah pembebasan fiskal luar negeri bila berpergian ke luar negeri. Bila yang tidak memiliki NPWP diharuskan membayar biaya fiskal sebesar Rp. 2.500.000/orang (dahulu Rp. 1.000.000) maka bagi mereka yang memiliki NPWP tidak dikenakan biaya alias gratis.
Berita lain yang saya kutip dari artikel situs Direktorat Jendral Pajak menyebutkan bahwa di Jakarta akan diberlakukan bahwa pembeli mobil seharga di atas Rp. 250 juta wajib ber-NPWP.
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:
- Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
- Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
- Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
- Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP
Proses pendaftarannya pun tergolong mudah. Tinggal datang ke kantor pajak, siapkan fotokopi KTP, Surat Keterangan Bekerja (untuk pegawai) dan isi formulir yang disediakan. Proses cepat, ngantrinya yang lama (banget)

0 komentar:
Post a Comment